LEWOLEBA, lembata.faktahukumntt.com. – 6 Februari 2023

Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita mengenal sebuah pepatah “gemah ripah loh jinawi”. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution). Pemikiran politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani Kuno abad ke-5 SM, seperti Plato dan Aristoteles menganggap politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terbaik.

Dewasa ini definisi mengenai politik yang sangat normatif itu telah mendesak yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik, seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai dan sebagainya. Pada umumnya politik dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk mentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Usaha untuk menggapai the good life ini menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem, serta cara-cara melaksanakan tujuan tersebut. Cara-cara yang dapat dipakainya dapt bersifat persuasi (meyakinkan) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.

Menurut Rod Hague et al, politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya. Ada pendapat lain yang datang dari Andrew Heywood yang menyatakan bahwa politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat lepas dari gejala konflik dan kerja sama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.