LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 6 April 2023
“Pentingnya pendidikan politik untuk Generasi muda dan pelajar. Hal ini mendorong Badan Pengawas Pemilu kabupaten Lembata go to school”, ungkap Ibu Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan kepada media ini Kamis 6 April 2023.
Menurutnya, generasi penerus bangsa Indonesia di masa yang akan datang yang harus bisa mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, karena Generasi muda dan pelajar merupakan agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen pengawas sosial) sebagai wujud dari suatu gerakan moral yang berlandaskan idealisme dalam berjuang,
Tokan menerangkan dalam kegiatan Bawaslu Go To School semester I (satu) akan berlangsung pada pertengahan bulan April sampai bulang Juni sesuai anggaran pada tahun 2023 berjalan.
Lebih lanjut Tokan menjelaskan kegiatan Bawaslu Go To School merupakan suatu upaya dari Bawaslu Kabupaten Lembata untuk mengenalkan pendidikan politik dalam rangka melibatkan para Generasi muda dan pelajar untuk memahami proses dari suatu pergantian kepempinan yang di laksanakan dalam kurun waktu lima tahunan.
“Pemahaman tentang apa itu demokrasi mesti harus benar- benar dipahami oleh para pelajar sebagai pemilih pemula dalam mengawali suatu pendidikan politik”, ujarnya
Kegiatan ini menyasar kepada para remaja tingkat Sekolah Lanjutan tingkat atas sasaranya SMA dan SMK di beberapa kecamatan di Kabupaten Lembata.
Go To Scool lanjut Paulina, menjadi aturan dan norma-norma kejujuran, dari pengalaman pertama inilah dengan sendirinya akan terbawa pada pemilu/pemilihan nantinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Paulina Y. B. Tokan mengajak seluruh masyarakat lembata untuk ikut serta mengawasi jalannya pemilu.
“Mari bersama Bawaslu Lembata, kita tegakkan Keadilan Pemilu. Salam Go To School“, ajaknya. (Reporter/Rofinus Rehe Roning)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.