FK –  Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lembata periode 2024-2029 resmi dimulai dengan pendaftaran dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata.

Pada Rabu, 28 Agustus 2024, suasana di KPU Lembata terlihat semakin hangat dengan kehadiran dua paslon yang datang untuk mendaftarkan diri, menandai babak awal dari proses politik yang akan menentukan masa depan kepemimpinan di daerah ini.

Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, S.Sos, dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan bahwa dua pasangan calon telah resmi mendaftar pada hari kedua pembukaan pendaftaran.

Kedua pasangan ini, menurutnya, datang dengan kesiapan penuh dan semangat tinggi, mencerminkan ambisi besar mereka untuk memimpin Kabupaten Lembata selama lima tahun ke depan.

Paslon Pertama: Yeremias Ronaldy Sunur dan Lukas Lipataman

Pasangan pertama yang resmi mendaftar adalah Yeremias Ronaldy Sunur dan Lukas Lipataman. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda.

Kehadiran Yeremias dan Lukas di KPU Lembata membawa energi positif dan antusiasme yang terlihat jelas dari dukungan para pendukung mereka yang memadati area KPU.

Menurut Hermanus Haron Tadon, pasangan Yeremias-Lukas tidak hanya membawa dukungan dari koalisi partai besar, tetapi juga semangat untuk membawa perubahan di Lembata.

Yeremias Ronaldy Sunur sendiri merupakan sosok yang dikenal di wilayah ini dan memiliki pengalaman politik yang kuat, sementara Lukas Lipataman diyakini mampu memperkuat sinergi dalam memimpin daerah ini.

Paslon Kedua: Thomas Olah Langoday dan Gaudensius Mado Huarnoning

Tidak lama setelah Yeremias dan Lukas mendaftarkan diri, pasangan kedua yaitu Thomas Olah Langoday dan Gaudensius Mado Huarnoning juga tiba di KPU Lembata.

Pasangan ini diusung oleh koalisi Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Buruh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.