LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 17 Mei 2023
Hadir sebagai Narasumber, Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapa Ndima Marak, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Petrus Payong Pati dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambertus Bala Kolin
Sebanyak 332 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebanyak 332 Bacaleg itu akan memperebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Lembata, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapa Ndima Marak dalam kegiatan Media Gathering yang di gelar oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata, Selasa,16 Mei 2023.

Bernabas menginformasikan bahwa hubungan Bawaslu dan KPU Kabupaten Lembata itu seperti bubur tidak bisa dipisahkan dan berharap 21 Kabupaten yang ada belajar dari Kabupaten Lembata.
Dari hasil rapat internalnya KPU ada wacana untuk merevisi PKPU Nomor 10 khususnya pasal 8 ayat 2. Karena, yang di PKPU 10 itu keterwakilan perempuan setiap dapil hanya dua orang saja.
Tapi nanti kalau sudah direvisi tentunya dia akan memenuhi 30% jadi nanti ada beberapa partai politik yang juga akan menambah kuota perempuan jadi tidak hanya 114 orang perempuan saja di Lembata.
“Karena PKPU perubahannya itu belum ada sehingga partai politik masih mengajukan bakal calon itu berdasarkan PKPU Nomor 10 yang ada,” ujar Bernabas Hapa Ndima.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata menggelar Media Gathering tentang Publikasi dan Dokumentasi Pengawasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Media Gathering tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media lokal dan Nasional yang bertugas di Kabupaten Lembata. (Rofinus Rehe Roning)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.