LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 17 Mei 2023

Hadir sebagai Narasumber, Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapa Ndima Marak, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Petrus Payong Pati dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambertus Bala Kolin

Sebanyak 332 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebanyak 332 Bacaleg itu akan memperebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Lembata, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Lembata, Bernabas Hapa Ndima Marak dalam kegiatan Media Gathering yang di gelar oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata, Selasa,16 Mei 2023.

Sahabat Wartawan bersama Media Gathering Lembata
Sahabat Wartawan bersama Media Gathering Lembata

Bernabas menginformasikan bahwa hubungan Bawaslu dan KPU Kabupaten Lembata itu seperti bubur tidak bisa dipisahkan dan berharap 21 Kabupaten yang ada belajar dari Kabupaten Lembata.

“Kami mengibaratkan diri itu sebagai bubur, tidak bisa dipisahkan tapi berhubungan dengan pekerjaan kami tetap berdiri tegak pada regulasi masing-masing dan tupoksi masing-masing karena itu mungkin untuk di 22 kabupaten kota mungkin Bawaslu dengan KPU Lembata yang paling akrab dari semuanya dan semoga 21 kabupaten yang lain itu belajar dari Kabupaten Lembata,” Kata Bernabas.

Sementara terkait dengan pencalonan DPRD di Kabupaten Lembata, yang mana pada 2019 itu istilahnya Pendaftaran Bakal Calon dan kini PKPU 10 menjadi Pengajuan Bakal Calon.

Ada 18 Partai Nasional yang ada di Kabupaten Lembata, yang mana mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 yang mengajukan daftar calonnya itu hanya ada 14 partai politik.

“Dari 14 partai politik ini jumlah calegnya itu ada 332,” Sebut Bernabas.

Lanjut Bernabas, keseluruhan caleg ada 332 kalau lebih rinci lagi itu laki-lakinya ada 218 orang sedangkan perempuannya itu ada 114 orang yang diusung oleh 14 partai politik di Lembata.

Dari hasil rapat internalnya KPU ada wacana untuk merevisi PKPU Nomor 10 khususnya pasal 8 ayat 2. Karena, yang di PKPU 10 itu keterwakilan perempuan setiap dapil hanya dua orang saja.

Tapi nanti kalau sudah direvisi tentunya dia akan memenuhi 30% jadi nanti ada beberapa partai politik yang juga akan menambah kuota perempuan jadi tidak hanya 114 orang perempuan saja di Lembata.

“Karena PKPU perubahannya itu belum ada sehingga partai politik masih mengajukan bakal calon itu berdasarkan PKPU Nomor 10 yang ada,” ujar Bernabas Hapa Ndima.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lembata menggelar Media Gathering tentang Publikasi dan Dokumentasi Pengawasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Media Gathering tersebut dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media lokal dan Nasional yang bertugas di Kabupaten Lembata. (Rofinus Rehe Roning)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.