FK –  Hutan mangrove merupakan ekosistem unik yang tumbuh di sepanjang garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Hutan ini menjadi habitat bagi pohon bakau yang mampu beradaptasi pada kondisi lingkungan yang ekstrem. Fungsi hutan mangrove tidak hanya penting bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi, penyerap karbon dioksida, dan penghasil oksigen yang mendukung kehidupan manusia.

Namun, hutan mangrove di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menghadapi kondisi yang memprihatinkan. Banyak area mangrove yang mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia, seperti penebangan liar, alih fungsi lahan, hingga kurangnya pengelolaan yang berkelanjutan. Kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem pantai, tetapi juga kehidupan biota laut dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada keberadaan mangrove.

Fungsi Penting Hutan Mangrove

1. Pelindung Pantai dari Abrasi: Akar mangrove yang kuat mampu menahan arus laut dan mencegah pengikisan tanah di garis pantai.

2. Penyerap Gas Karbondioksida: Hutan mangrove membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.

3. Habitat Biota Laut: Sebagai tempat berlindung dan berkembang biak bagi ikan, kepiting, dan biota laut lainnya, mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Solusi Pelestarian Mangrove di NTT

Melihat pentingnya peran mangrove, langkah-langkah berikut dapat diambil untuk menyelamatkan hutan mangrove di Provinsi NTT:

1. Konservasi Lahan Mangrove: Pemerintah perlu menetapkan kawasan konservasi untuk melindungi mangrove dari aktivitas destruktif.

2. Reboisasi Mangrove: Rehabilitasi hutan mangrove yang rusak dengan melibatkan masyarakat lokal dan pemerintah secara aktif.

3. Pengelolaan Tata Ruang Pesisir: Menerapkan tata ruang yang mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem mangrove untuk kegiatan pariwisata dan ekonomi.

4. Edukasi Masyarakat: Mengedukasi warga mengenai pentingnya mangrove bagi kehidupan dan dampak negatif dari kerusakan ekosistem.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.