FK– SMKS Genova Mingar, yang terletak di Ujung Selatan Lembata, telah menjadi pusat pendidikan vokasi yang unggul di kawasan tersebut. Dengan visi yang jelas, yaitu “Menjadi Sekolah Unggulan Mampu Menghasilkan Output yang Berkualitas, Profesional, Kreatif, Adaptabel, dan Responsif terhadap Perkembangan Global,” SMKS Genova Mingar berkomitmen untuk memberikan pendidikan terbaik yang relevan dengan perkembangan dunia industri saat ini.
Kepala Sekolah SMKS Genova Mingar, Emerensiana Bhoki, S.Pd., menjelaskan bahwa sekolah ini terus berinovasi dalam menyediakan pendidikan berkualitas yang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja, baik di tingkat lokal maupun global. Dengan dua program keahlian unggulan, yaitu Program Keahlian Asisten Keperawatan dan Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, SMKS Genova Mingar membuka peluang besar bagi para siswa untuk mengembangkan keterampilan profesional di bidang kesehatan dan pariwisata.
Program Keahlian di SMKS Genova Mingar:
Program Keahlian Asisten Keperawatan
Program ini membekali siswa dengan keterampilan praktis di bidang kesehatan, mempersiapkan mereka untuk menjadi tenaga medis yang terampil dan siap bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas.
Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata
Dengan berkembangnya sektor pariwisata di Indonesia, program ini memberikan siswa pemahaman mendalam tentang dunia pariwisata, termasuk manajemen perjalanan, pelayanan pelanggan, dan pengelolaan destinasi wisata yang profesional.
Membutuhkan Tenaga Pendidik Berkualitas
SMKS Genova Mingar juga membuka kesempatan bagi tenaga pendidik yang ingin bergabung dan berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang siap bersaing di dunia kerja. Saat ini, kami membutuhkan guru untuk berbagai bidang studi, di antaranya:
Guru Matematika
Guru Fisika
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.