Tujuan utamanya adalah menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

“Sistem Merit tidak hanya akan memastikan keadilan dan penghargaan yang layak bagi para ASN, tetapi juga melindungi mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit,” ungkap Paskalis Ola Tapo Bali.

Tidak lupa, Paskalis juga mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas upayanya dalam mempercepat penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah, termasuk Kabupaten Lembata.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reformasi manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip merit.

Kegiatan akselerasi ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas manajemen ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.