FK – Fransiskus Xaverius Bereok Namang, anggota terpilih DPRD Kabupaten Lembata, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Kecamatan Atadei, Kecamatan Wulandoni, dan Kecamatan Nagawutung (Dapil IV Lembata). Pada Pemilihan Umum Legislatif 2024, Fransiskus berhasil memperoleh 1.165 suara berkat dukungan dan doa dari masyarakat setempat.
“Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Atadei, Kecamatan Wulandoni, Kecamatan Nagawutung (Dapil 1V Lembata), telah memilih Fransiskus Xaverius BereokĀ Namang sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lembata dengan perolehan suara 1.165 suara atas doa dan dukungan”, ujarnya.
Dalam pernyataannya, Fransiskus Namang, yang dikenal dengan slogan “GAS GERE”, mengungkapkan bahwa dukungan besar dari masyarakat menjadi motivasi bagi dirinya untuk terus mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat Lembata.
Terutama, ia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pusat, melalui Partai Golkar, guna mendorong program-program pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Lembata.
Fransiskus Namang juga menekankan pentingnya persatuan di tengah kebhinekaan yang ada di Lembata.
Simbol “Cahaya Kuning” dari Partai Golkar, menurutnya, adalah semangat untuk membangun kebersamaan di bawah satu atap, dengan harapan pohon beringin yang menjadi lambang partai, dapat menaungi dan memberikan kekuatan bagi masyarakat Lembata.
Sebagai sosok yang sudah lama berkiprah di dunia politik bersama Golkar, Fransiskus kini menjawab panggilan tanah kelahirannya, Kampung Atawolo.
Ia berjanji untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pemuda, rubo, luku, dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang telah memberinya kepercayaan melalui suara mereka.
Tak lupa, Fransiskus dan keluarga besar Namang Atawolo Lusilame menyampaikan undangan kepada masyarakat untuk menghadiri acara syukuran yang akan digelar pada 15 September 2024 sebagai bentuk penghargaan atas dukungan penuh yang telah diberikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.