FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA – Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Lembata,  Hermanus Haron Tadon, S.Sos mengatakan,   KPU RI sudah sah, Lantik Anggota KPU 29 Kabupaten/Kota Periode 2024-2029.

Pelantikan berjalan lancar dihadiri oleh Anggota KPU RI, Sekjen KPU RI, Pejabat Struktural KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi NTT dan Sekretaris KPU Kabupaten Kota Se-NTT.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Sabtu (3/2/2024), di Kantor KPU RI, Jakarta, ungkap Haron.

Haron juga menguraikan bahwa, Pelantikan anggota KPU 29 kabupaten/kota pada 9 provinsi periode 2024-2029 itu, berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 153-181 tahun 2024, tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 29 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024-2029, tandasnya.

Berikut kutipan sambutan Ketua KPU RI Saat pelantikan. Sebelum pelantikan, pembacaan sumpah-janji oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah janji dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Ketua KPU RI dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting. Anggota KPU yang  baru dilantik diharapkan dan diminta untuk membaca penyegaran berbagai macam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, mulai Peraturan Pemilu, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP. Aturan-aturan itu menjadikan ketentuan sebagai pedoman dalam bekerja, sehingga jika ada tekanan dan godaan yang mengajak dan menyimpang dengan pekerjaan, anggota KPU bisa tetap kokoh.

“Kalau kita berpegangan pada peraturan perundang-undangan, insha Allah kita akan tenang, selamat sampai dengan akhir menjalankan tugas sebagai anggota KPU kabupaten/kota, ” kata Hasyim Asyari.

KOMISI PEMILIHAN UMUM 2024-2029 KEBUPATEN LEMBATA YANG TERLANTIK
KOMISI PEMILIHAN UMUM 2024-2029 KEBUPATEN LEMBATA YANG TERLANTIK
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.