FK – Mendayung Bersama di Puncak Perayaan

التجديف معًا في قمة الاحتفال

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kementerian Agama Kabupaten Lembata pada 5 Februari 2025 berlangsung meriah di Aula Olympic Resto, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Ishak Sulaiman, S.Ag, serta perwakilan dari unsur pemerintah, pemuka agama, dan masyarakat.

Dalam sambutannya, H. Ishak Sulaiman menegaskan bahwa tema perayaan tahun ini adalah “Satu Hati, Satu Tujuan: Berkolaborasi dalam Keberagaman Keagamaan dengan Karakter Ajaran yang Jujur, Ikhlas, dan Berdaya Saing.” Tema ini menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai fondasi kuat dalam membangun karakter masyarakat yang harmonis dan memiliki satu pemikiran dalam keberagaman.

Toleransi dalam Keberagaman

Kementerian Agama Kabupaten Lembata selama 22 tahun telah menjadi wadah bagi empat agama utama yang berkembang di daerah ini, yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha. Kepala kantor menekankan bahwa keberagaman ini harus dikembangkan dengan pola yang sama dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan.

Selain itu, guru-guru agama diharapkan menjadi garda terdepan dalam menanamkan karakter yang kuat di kalangan generasi muda. Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan doktrin, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan toleransi untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif.

Napak Tilas: Hubungan Lembata dan Flores Timur

Dalam momentum perayaan ini, H. Ishak Sulaiman juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat dan tokoh agama yang hadir, termasuk Penjabat Bupati Lembata, Kapolres Lembata, Romo Deken Lembata, para pastor paroki, imam masjid, pendeta, serta keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.