FK – Mendayung Bersama di Puncak Perayaan
التجديف معًا في قمة الاحتفال
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kementerian Agama Kabupaten Lembata pada 5 Februari 2025 berlangsung meriah di Aula Olympic Resto, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Ishak Sulaiman, S.Ag, serta perwakilan dari unsur pemerintah, pemuka agama, dan masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Ishak Sulaiman menegaskan bahwa tema perayaan tahun ini adalah “Satu Hati, Satu Tujuan: Berkolaborasi dalam Keberagaman Keagamaan dengan Karakter Ajaran yang Jujur, Ikhlas, dan Berdaya Saing.” Tema ini menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai fondasi kuat dalam membangun karakter masyarakat yang harmonis dan memiliki satu pemikiran dalam keberagaman.
Toleransi dalam Keberagaman
Kementerian Agama Kabupaten Lembata selama 22 tahun telah menjadi wadah bagi empat agama utama yang berkembang di daerah ini, yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Buddha. Kepala kantor menekankan bahwa keberagaman ini harus dikembangkan dengan pola yang sama dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan.
Selain itu, guru-guru agama diharapkan menjadi garda terdepan dalam menanamkan karakter yang kuat di kalangan generasi muda. Pendidikan agama tidak hanya mengajarkan doktrin, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral dan toleransi untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif.
Napak Tilas: Hubungan Lembata dan Flores Timur
Dalam momentum perayaan ini, H. Ishak Sulaiman juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat dan tokoh agama yang hadir, termasuk Penjabat Bupati Lembata, Kapolres Lembata, Romo Deken Lembata, para pastor paroki, imam masjid, pendeta, serta keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.
Beliau mengungkapkan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Lembata memiliki ikatan sejarah yang erat dengan Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur. Sebelum menjadi wilayah administratif sendiri pada 2002, Lembata merupakan bagian dari Flores Timur. Oleh karena itu, dalam perayaan ini, kehadiran Kemenag Flores Timur menjadi simbol napak tilas dan refleksi atas perjalanan panjang kedua lembaga dalam membangun kehidupan beragama.
Memperkuat Persaudaraan Lamaholot
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Yosef Aloysius Babaputra, menegaskan bahwa kehadiran Kemenag Flores Timur dalam perayaan ini bertujuan untuk memperkuat keterikatan persaudaraan Lamaholot dan memastikan bahwa sejarah kebersamaan tidak terputus.
Ia juga mengingatkan bahwa pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-79 di Flores Timur, telah disepakati bahwa event persaudaraan Satu Lamaholot akan diselenggarakan di Kabupaten Lembata bersamaan dengan perayaan HUT ke-22 Kemenag Lembata.
“Kami akan terus mendukung Kementerian Agama Kabupaten Lembata. Meskipun program-programnya mirip dengan di Flores Timur, tetapi kita harus saling menopang demi keberlangsungan pelayanan keagamaan,” tegas Yosef Aloysius.
Harapan untuk Masa Depan
Di usia ke-22 tahun ini, Kementerian Agama Kabupaten Lembata diharapkan terus tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan di bidang agama dan pendidikan. Yosef Aloysius berharap kementerian ini dapat semakin meningkatkan kualitas tenaga pendidik, pelayanan keagamaan, serta administrasi pemerintahan yang lebih profesional.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga harmoni antarumat beragama, Kementerian Agama Kabupaten Lembata harus terus berinovasi dalam membangun nilai-nilai toleransi, pendidikan berbasis agama, serta pelayanan masyarakat yang inklusif.
التجديف معًا في قمة الاحتفال
HUT ke-22 Kementerian Agama Kabupaten Lembata bukan hanya sebuah perayaan, tetapi juga momentum refleksi atas perjalanan panjang dalam menjaga keberagaman dan memperkuat persatuan. Dengan semangat “Satu Hati, Satu Tujuan,” Kementerian Agama Lembata terus berkomitmen untuk menjadi wadah toleransi, pendidikan berkualitas, dan pelayanan keagamaan yang semakin baik bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.