Dokumen Surat Keputusan KPU ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU, Hermanus Haron Tadon kepada Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali.
Dokumen Surat Keputusan KPU ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU, Hermanus Haron Tadon kepada Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali.

FAKTAHUKUMNTT.COM,LEMBATA 10 Juni 2024

Bertempat di Ruang Rapat Bupati Lembata, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, telah menyerahkan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lembata kepada Pemerintah, sejak Kamis 6 Juni 2024.

Surat Keputusan KPU ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU, Hermanus Haron Tadon kepada Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali. Penyerahan dokumen ini disaksikan selain Komisioner KPU, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, juga Kaban Kesbangpol dan beberapa Kepala OPD.

Menurut penjelasan Ketua KPU kepada media, ada 2 hal yang disampaikan kepada KPU kepada Pemerintah Kabupaten Lembata. Pertama terkait penyerahan SK penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Dan kedua, dokumen terkait calon sekretariat PPK di 9 kecamatan.

Selain itu, disinggung juga terkait alokasi anggaran Pemerintah kepada KPU. Menurut Ketua KPU sejauh ini sudah 40 persen dari total anggaran yang telah diterima oleh KPU. Dia berharap di akhir bulan Juni ini sisa anggaran 60 persen bisa dicairkan untuk bisa membiayai tahapan-tahapan Pilkada selanjutnya.

Dikatakan Ketua KPU, anggaran itu untuk mempermudah kerja-kerja KPU ke depan, terutama tahapan-tahapan Pemilukada sehingga tidak menghambat proses yang sedang berjalan.

“Untuk anggaran Pilkada, kemarin sudah 40 persen yang dicairkan, sisa 60 persen. Enam puluh persen ini 2 hari lalu kami sudah sampaikan pengajuannya ke Pemda Lembata melalui Kesbangpol,” jelas Ketua KPU Lembata.

Terkait kesiapan pelantikan anggota terpilih di September nanti, Ketua KPU menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan. Hanya menurutnya, yang harus dilengkapi oleh calon anggota DPRD sebagai salah satu syarat pelantikan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.