FAKTAHUKUMNTT.COM., FLOTIM – Gerakan Pramuka Kabupaten Flores Timur yang di komandoi oleh Agustinus Payong Boli, S.H., M.H., M.M.IP mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap penderitaan para Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki sejak tanggal 1 Januari 2023.

Bukti kepedulian itu adalah selain bantuan Materi Sembako, Perlengkapan Tidur, Tenda, Perlengkapan Mandi, Payung, Buku-Buku pelajaran, alat bermain anak, uang tunai.

Secara khusus Pramuka Flores Timur mengirim Pasukan Khusus rutin tiap hari untuk membantu memasak, membungkus dan distribusi makanan untuk para pengungsi yang berjumlah ribuan orang.

Pasukan khusus yang terdiri dari para Guru pembina,Siswa SMA,SMP dan SD ini siaga membantu di dapur dan posko pengungsi setiap hari.

Pramuka Flores Timur memang terkenal gesit terdepan dalam penanganan bencana seperti penanganan Bencana Badai Seroja di Pulau Adonara tahun 2021 Silam.

Agustinus Payong Boli, S.H., M.H., M.IP., selaku ketua Pramuka Flores Timur mengatakan Pramuka Flores Timur tetap menjadi garda terdepan penanganan masalah kemanusiaan dan Lingkungan di Flores Timur.

Buktinya tiap kali ada penanganan Bencana dan misi Kemanusiaan pasti Pramuka langsung Libatkan diri.Pramuka juga telah menanami daerah Mata Air pada puluhan daerah Mata Air di Flores Timur setiap tahunnya.

“Kami Pramuka selalu terlibat terdepan untuk Penanganan Bencana dan menjaga Lingkungan di Flores Timur.

Selain itu, bantu warga terdampak bencana dan penghijuan mata air dan lain-lain.

“Ini kami Lakukan untuk misi sosial dan juga menanamkan nilai cinta sesama dan Lingkungan bagi anggota Pramuka yang adalah calon Pemimpin masa depan”, terang Agus Boli di lokasi pengungsian.

Tampak pada Minggu 29 Januari 2023,Agus Boli bersama ketua Kwarda NTT Drs. Petrus Sinu Manuk, M.Si., berada di lokasi dan Agus Boli terlibat bersama puluhan pasukannya membungkus nasi untuk para pengungsi di Posko-posko. Suskes (Agustinus Payong/Red Rrrr)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.