Selain itu, pemberdayaan nelayan dalam pengolahan ikan kering dan produk turunan lainnya akan membuka peluang ekspor serta meningkatkan daya saing di pasar global. Jika dikelola dengan baik, Lembata bisa menjadi pusat distribusi hasil laut yang menjanjikan.

Potensi Pertanian dan Peternakan

Selain sektor perikanan, Lembata juga memiliki potensi besar di bidang pertanian dan peternakan. Daerah Kedang, misalnya, terkenal dengan tanahnya yang subur, cocok untuk berbagai jenis tanaman seperti jeruk manis dan sayuran segar. Dengan manajemen yang baik, pertanian di wilayah ini dapat berkembang menjadi sektor unggulan yang mendukung ketahanan pangan lokal.

Di sisi lain, sektor peternakan juga perlu mendapat perhatian. Pengelolaan lahan yang tepat dapat meningkatkan produksi unggas serta ternak lainnya, sehingga menciptakan keseimbangan ekonomi antara sektor kelautan dan darat.

Peningkatan SDM dan Pengelolaan Dana Desa

Untuk mengoptimalkan sumber daya alam (SDA), peningkatan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama. Pelatihan dan edukasi bagi masyarakat tentang teknik pengelolaan hasil laut, pertanian, dan peternakan sangat diperlukan. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan untuk kemajuan ekonomi masyarakat.

Siapa Yang memulai, Jika dikelola dengan jujur dan profesional, Lembata berpotensi menjadi pusat ekonomi berbasis kelautan dan pertanian yang makmur. Pemerintah daerah dan swasta harus berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan langkah strategis yang tepat, harapan menjadikan Lembata sebagai pusat industri kelautan dan pertanian nasional dapat terwujud pada tahun 2025-2030.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.