Ajakan mendalam dari I Wayan Pasek Surjana juga mendalami materi dengan menyugukan beberapa pertanyaan demikian Mengapa Perlu Undang Undang Perlindungan Anak?

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,

Wayan Juga membentangkan Kasus kriminal yang paling menonjol ; Apa dampak kemajuan teknologi terhadap anak anak?. Dampak negatifnya, yaitu anak cenderung tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan asyik bermain dengan gadget-nya sendiri, bisa jadi anak akan mengikuti perilaku buruk yang ada di internet karena anak usia dini belum bisa untuk membedakan mana yang baik dan yang buruk, dan dapat menjadikan anak sulit untuk berkembang dalam diri secara  baik.

Lanjut penekanan pada meteri adalah; Perkembangan teknologi memberikan kenyamanan bagi para penggunanya, namun pengaruh negatif dari perkembangan teknologi terjadi seiring dengan adanya globalisasi. Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi dari belahan dunia dengan adanya teknologi. Perkembangan teknologi mencakup semua bidang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan termasuk juga dalam bidang komunikasi. Adanya perkembangan dalam bidang komunikasi memudahkan kita dalam berktivitas, misalnya kita dapat berkomunikasi jarak jauh dengan keluarga ataupun teman. Selain itu, kita juga dapat melakukan panggilan video secara virtual dengan adanya kemajuan bidang komunikasi.

Salah satu bentuk dari perkembangan teknologi yaitu media sosial yang menghadirkan berbagai fitur menarik. Dengan adanya media sosial semua orang dapat mengunggah foto atau gambar, memberikan komentar, like, feedback atau dapat mencari informasi dengan waktu yang singkat. Jumlah pengguna media sosial semakin meningkat dari hari ke hari menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak akan lepas dari kehidupan manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.