FK – Lembata, 1 Februari 2025 – Seorang nelayan asal Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Kasim Kobi (46), mengalami kejadian nahas setelah perahunya terbawa arus di Perairan Lembata pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Ia baru ditemukan dua hari kemudian, pada Sabtu, 1 Februari 2025, di ujung Perairan Flores, dekat Kabupaten Alor.

Menurut laporan dari Kepolisian Resort Lembata, Sektor Omesuri, Subsektor Lebatukan, penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh Kapten kapal motor Flotim 11, Agus Diaz. Pada hari Sabtu sekitar pukul 06.00 WITA, kapal Flotim 11 berangkat dari Pantai Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, untuk mencari ikan. Saat berada di perairan Lembata, sekitar pukul 10.00 WITA, kapten kapal melihat sebuah benda berwarna hijau mengapung di laut. Setelah didekati, mereka melihat korban melambaikan tangan meminta pertolongan.

Kapten Agus Diaz segera mengarahkan kapal menuju korban dan melakukan penyelamatan. Setelah memastikan keselamatan Kasim Kobi, kapal Flotim 11 kembali ke lokasi memancing sebelum akhirnya membawa korban ke Pantai Hadakewa.

Setibanya di darat, korban segera dievakuasi ke Puskesmas Hadakewa untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis, termasuk dr. Adrianus Hongi Rau, korban dalam kondisi lemas tetapi masih sadar penuh. Saat ini, Kasim Kobi masih dalam perawatan di Puskesmas Hadakewa untuk memulihkan kondisinya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para nelayan untuk selalu waspada terhadap kondisi cuaca dan arus laut saat melaut. Selain itu, perlengkapan keselamatan seperti pelampung dan alat komunikasi darurat sangat penting untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.