Site icon Fakta Hukum Lembata

Pengamat: Kasus Bansos yang Ditangani KPK Berpotensi Mencoreng PDI Perjuangan

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI),
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI),

Lembata Faktahukumntt.com-20 Maret 2023

Menanggapi Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menilai kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mencoreng PDI Perjuangan.

Dapat diketahui pasalnya, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang berasal dari PDIP sempat tersangkut kasus korupsi bansos penanganan covid-19. Lalu, digantikan Tri Rismaharini yang juga kader PDIP.

“Kalau misalkan Tri Rismaharini (Menteri Sosial) sampai tersangkut atau terkait kasus bansos, ya maka akan mencoreng nama PDIP,” kata Ujang Komarudin, Minggu, 19 Maret 2023.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mencontohkan kondisi yang terjadi pada Partai Demokrat yang beberapa kadernya ditangkap KPK. Kondisi ini membuat pemilih Demokrat menipis pada Pemilu 2014.

Ya, “Lihat saja Demokrat di 2014 banyak korupsi mengenai kadernya, itu berdampak pada turunnya suara Partai Demokrat, sama saja di PDIP kalau ke depannya kasus korupsi kader PDIP itu terungkap, misalnya mentersangkakan tokoh-tokohnya. Maka pemilih akan berpikir ulang, ini sudah terjadi di Demokrat,” ucap Ujang.

Dia berharap KPK menangani kasus bansos secara objektif. Artinya, tidak ada muatan politis dalam memproses kasus tersebut.

“Artinya, memang KPK dibentuk untuk memproses korupsi, tetapi ya jangan sampai pengusutannya berpola ada berdesain politik. Kita serahkan saja ke KPK,” ujar Ujang.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK itu sebagai berikut :

  1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
  2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
  3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
  4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
  5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
  6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Para tersangka ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.(Rrr)

 

Exit mobile version