FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, Kanisius Tuaq mengatakan, pengawasan lalu lintas ternak babi baik dalam daerah, antar-kecamatan, maupun antar-kabupaten atau kota terutama di wilayah perbatasan harus diperketat.

Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang ternak babi asal Kabupaten Sikka masuk ke wilayah tersebut. Larangan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor DP-KP 524.3/56.1/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang kewaspadaan penyakit flu babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).

Kanisius meminta sanitasi atau kebersihan kandang ditingkatkan. Tidak memberi makan ternak babi dari sisa limbah dapur yang berasal dari sisa produk asal babi yang mati secara mendadak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.