Opini/ ROFINUS REHE,S.Ag : Guru Agama Katolik SMAN I Nubatukan Kabupaten Lembata Provinsi NTT.*12 Desember 2024☆
FK– Moto hidup Paus Fransiskus adalah “Miserando atque eligendo”, yang dalam bahasa Latin berarti “Dengan penuh belas kasihan dan pilihan”. Moto ini merujuk pada cara Yesus memanggil Rasul Matius, yang meskipun adalah seorang pemungut cukai yang dianggap berdosa, dipilih oleh Yesus karena belas kasihan-Nya. Moto ini mencerminkan pendekatan Paus Fransiskus dalam kepemimpinan, yang berfokus pada belas kasih dan penerimaan terhadap semua orang, terutama mereka yang terpinggirkan atau dianggap tidak layak oleh masyarakat. Paus Fransiskus selalu menekankan pentingnya pengampunan, kasih, dan kerendahan hati dalam hidup Kristen.
Tahun 2025 menandai momen istimewa bagi Gereja Katolik dengan dimulainya Tahun Yubileum yang bertema “Peziarahan dan Pertobatan”. Dalam semangat ini, Paus Fransiskus telah menyampaikan berbagai pesan yang mengajak umat Katolik dan seluruh dunia untuk merenungkan nilai-nilai perdamaian, harapan, dan pembaruan spiritual.
Pada Misa Malam Natal 24 Desember 2024, Paus Fransiskus secara resmi membuka Tahun Suci dengan membuka “Pintu Suci” di Basilika Santo Petrus. Dalam homilinya, beliau menekankan pentingnya harapan sebagai panggilan untuk tidak terjebak dalam rutinitas, melainkan berani mengubah hal-hal yang salah. Beliau menyatakan, “Harapan memanggil kita… untuk terusik oleh hal-hal yang salah dan menemukan keberanian untuk mengubahnya.”
Selain itu, dalam Pesan untuk Hari Perdamaian Sedunia ke-58 pada 1 Januari 2025, Paus Fransiskus mengangkat tema “Ampunilah kesalahan kami: berilah kami damai-Mu”. Beliau mengajak umat manusia untuk mendengarkan permohonan mereka yang tertindas dan tertekan, serta menekankan pentingnya pengampunan sebagai jalan menuju perdamaian sejati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
