Karena itu, dengan adanya gebrakan yang sangat tegas dari Srikandi Polri darah Lamalera ini, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan antrian kendaran di Lembata.

Saat sidak, AKBP Vivick Tjangkung sangat tegas. Ia memerintahkan jajarannya untuk selalu menjaga dan mencatat setiap kendaraan yang masuk di SPBU. Dia juga perintahkan bawahannya untuk tidak membiarkan kendaraan ditinggal pergi oleh sopir saat antrian, setelah mendapatkan laporan.

“Tidak bisa, kalau dia mau lepas mobilnya, suruh dia cari parkiran tempat lain. Jangan di jalan ini. Pada saat jam berapa SPBU ini dibuka, sudah siap melayani pembeli, baru mulai antrian. Nanti anggota kita disuruh baris di situ,” tegas AKBP Vivick Tjangkung kepada bawahannya.

Kapolres berencana ke depan, personil Sabara akan disebarkan untuk menjaga antrian BBM ini. Bahkan ia menginginkan ada posko khusus di samping SPBU untuk mengawasi setiap antrian kendaraan yang masuk. “Pada saat isi habis, semua harus kosong. Semua harus jalan, jalan, jalan, tidak ada yang tetap dan semua personil keamanan harus keras, ya,” tegas Kapolres Lembata.

Ia juga menghendaki setiap kendaraan yang antri hanya menggunakan satu jalur saja yang berada di sebelah kiri jalan sehingga jalur yang lain bisa dimanfaatkan bagi kendaraan lain yang bepergian. Dia juga minta jajaran yang bertugas untuk berkoordinasi dengan pemilik APMS untuk waktu buka dan tutup. Disamping itu, ia juga menghendaki petugas Polres untuk mencatat berapa banyak kendaraan yang tersalur. Dengan demikian kita bisa mengukur berapa banyak kendaraan yang dilayani dan habisnya di jam berapa.

“Data ini akan memudahkan pantauan petugas dalam bekerja secara lebih maksimal. Jadi mulai besok ada petugas mencatat sampai kendaraan ke berapa,” tegas Vivick Tjangkung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.