LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 16 April 2023

Kondisi menjadi berubah total dengan gebrakan yang sangat Profesional dilakukan Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.Ikom sehari tiba di Lembata. Orang nomor satu di Polres Lembata ini, lagi-lagi melakukan sebuah kebijakan yang cukup menarik untuk diikuti publik Lembata.

Dirinya belajar mendekati masyarakat AKBP Vivick Tjangkung tepatnya sekitar Pkl. 23.30 Wita atau jam sebelas tiga puluh malam tadi, Sabtu (15/4), tim gabungan dari satuan polres dibawah kendali langsung AKBP Vivick Tjangkung melakukan patroli rutin di sejumlah titik dalam Kota Lewoleba.

Akar rumput mulai perlahan-lahan membawa misi “Polisi Lembata Berwajah Humanis, AKBP Vivick Tjangkung bersama tim saat itu bergerak ke arah timur menuju terminal luar kota. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lembata, I Wayan Pasek Sujana bersama personil gabungan sekitar kurang lebih dua puluhan orang menyisir sebagian kota Lewoleba.

Situasi malam yang sangat bersahabat peristiwa patroli ini terbilang menarik, karena sepanjang rotasi atau pergantian pucuk pimpinan kepolisian di Lembata, baru kali ini ditemukan seorang Vivick Tjangkung, wanita pertama Kapolres di NTT, di hari pertama menginjakan kakinya di tanah Lepanbatan, ia langsung melakukan dua kali agenda kerja yakni sidak dan patroli malam.

Kekuatan itu hadir dari AKPB Vivick Tjangkung menelusuri lorong-lorong kota Lewoleba Sidak pertama. Sangat bersahabat sidak  dilakukannya saat siang hari, pada antrian kendaraan bermotor di APMS PT Hikam, Lewoleba dan keduanya di malam hari, melakukan patroli menyasar anak-anak muda yang sering tongkrong di pinggir jalan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.