Karena itu, 143.115 jabatan struktural yang tersebar di 512 Kabupaten Kota dan 32 Provinsi di Indonesia mau tidak mau harus melakukan pelantikan.

Adapun maksud dari pemberlakuan Peraturan Menteri PAN RB di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini, dengan tujuannya tak lain adalah untuk menciptakan birokrasi lebih lincah, ramping, efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik semakin optimal.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, penyetaraan jabatan merupakan satu kesatuan dalam agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.

“Penyetaraan jabatan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Batas waktunya 31 Desember 2021, semua pemerintah daerah harus sudah melantik para pejabatnya sesuai ketentuan,” kata Akmal dalam keterangan singkatnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.