LEWOLEBA, lembata.faktahukumntt.com – 31 Desember 2021
Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Lembata turut melakukan pelantikan 189 Pejabat Struktural Eselon 4 ke dalam Jabatan Fungsional, di aula kantor Bupati Lembata, Jumat (31/12/2021).
Pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Thomas Ola ini ternyata bukan saja terjadi di Lembata tetapi terjadi juga di seluruh Kabupaten di Indonesia.
Yang cukup mengagetkan publik Lembata, pelantikan tersebut terjadi dimalam pergantian tahun 2021, ketika semua orang sedang merayakannya.
Hal ini terjadi karena deadline akhir pemberlakuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dimana dalam peraturan tersebut termuat dengan jelas batas waktu pengalihan jabatan struktural ke fungsional yakni 31 Desember 2021.
Karena itu, 143.115 jabatan struktural yang tersebar di 512 Kabupaten Kota dan 32 Provinsi di Indonesia mau tidak mau harus melakukan pelantikan.
Adapun maksud dari pemberlakuan Peraturan Menteri PAN RB di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini, dengan tujuannya tak lain adalah untuk menciptakan birokrasi lebih lincah, ramping, efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik semakin optimal.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, penyetaraan jabatan merupakan satu kesatuan dalam agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
“Penyetaraan jabatan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Batas waktunya 31 Desember 2021, semua pemerintah daerah harus sudah melantik para pejabatnya sesuai ketentuan,” kata Akmal dalam keterangan singkatnya.
“Momentum ini merupakan hal langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Kemendagri apresiasi Pemda yang telah melaksanakan Permenpan RB,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.