LEMBATA, FaktahukumNTT.com –  9 Mei 2023

Berlangsung pada Aula Kantor Bupati Lembata, Marsianus Jawa Penjabat Bupati Lembata secara resmi lantik 128 PNS. Waktu pelantikan berjalan baik sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Mutasi kembali pada PNS Pejabat Eselon III. Kali ini 25 orang pejabat yang dilantik Bupati , pada Senin 8 Mei 2023.

Acara pelantikan Pejabat Fungsional itu sendiri, merupakan amanah konstitusi yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 14 ayat 1, huruf e, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional yang disetarakan.

Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Bupati Lembata, Nomor: 383 Tahun 2023, tentang Penyesuaian Penyetaraan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata, maka terhitung sejak ditandatanganinya keputusan ini, pada 08 Mei 2023, maka Pejabat terlantik dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya di negara Republik Indonesia.

Pembacaan Sumpa Jabatan PNS
Pembacaan Sumpa Jabatan PNS

Simak Penjabat  Bupati dalam arahan singkatnya menyampaikan proficiat dan ucapan terima kasih kepada 25 Pejabat terlantik. Proficiat khusus juga diberikan kepada mereka yang telah beralih tugas dari jabatan sebelumnya ke jabatan fungsional. Dan kepada 3 orang pejabat yang sudah berusia 60 tahun, oleh Bupati diminta untuk tidak lagi memikirkan jabatan Eselon II karena sudah berusia 60 tahun. Ia berpesan agar mempersiapkan diri menikmati sisa-sisa tugas menjelang pensiun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.