Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.M,
FK– Kupang, 21 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung GOR Oepoi, Kupang, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Dari total 5.484 calon PPPK, hanya 5.480 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat. Empat orang lainnya dibatalkan pengangkatannya karena tidak memenuhi ketentuan administratif dan kesehatan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.M, pembatalan ini dilakukan setelah verifikasi ulang yang ketat. Berikut rincian alasan pembatalan:
- Dua orang dibatalkan karena usia melebihi batas ketentuan.
- Satu orang dibatalkan karena masalah kelengkapan ijazah.
- Satu orang dibatalkan karena kendala kesehatan yang tidak memungkinkan.
“Ini adalah bagian dari kerja profesional dan seleksi yang ketat untuk membangun karakter sumber daya manusia yang unggul di NTT,” ujar Yosef Rasi.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur NTT untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi. Proses ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat pemerintah pusat dalam menyelesaikan status kepegawaian non-ASN.
Acara Penyerahan SK PPPK Tahap I:
- Hari/Tanggal: Kamis, 24 Juli 2025
- Waktu: Pukul 09.00 WITA – Selesai
- Tempat: Gedung GOR Oepoi, Kupang
- Penerima: PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT
Acara ini diharapkan menjadi momen bersejarah bagi para tenaga non-ASN yang telah lama menantikan pengangkatan resmi sebagai aparatur pemerintah. Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa seleksi yang dilakukan tetap mengedepankan akuntabilitas, profesionalisme, dan transparasi. Tutupnya (Rrr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
