LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 23 Mei 2023

Mengakhiri masa tugas 1 tahun pengabdian di tanah Lepanbatan, Penjabat Bupati, Drs. Marsianus Jawa, M.Si melantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.
Pelantikan Pejabat Eselon II yang dilakukan di aula Kantor Bupati Lembata, Senin (22/5/2023) malam, pukul 19.00 Wita ini, didasarkan pada Keputusan Bupati Lembata Nomor 393 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Hadir saat itu Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kapolres Lembata, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, Rohaniawan dan Saksi Pendamping, serta para Pejabat terlantik bersama istri.
Kepada 7 Pejabat terlantik, Bupati Jawa menekankan dua poin penting, yakni pertama terkait pelantikan ini bukan sesuatu yang terlalu luar biasa. Hanya karena Pertek (Persetujuan Teknis) baru keluar tadi sori dipaksa untuk boleh lantik.
“Pertek yang sudah keluar dua Minggu lalu, waktu yang diberikan cuman sembilan hari dari BKN itu. Kemendagri terlambat sehingga kita minta BKN harus menerbitkan nomor dan tanggal Pertek, sehingga tadi sore baru keluar jadi hal yang biasa saja,” ujar Bupati Jawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.