Sambutan Ketua Dewan Pimpinan Drs. Lambert Ara Tukan, MM,(foto/Rrr)
FK– Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebersamaan dan jati diri koperasi di Kabupaten Lembata. Dalam Pra-Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-36 Tahun Buku 2024, koperasi ini mengusung tema “Merawat Kebersamaan, Memperkuat Jati Diri KSP Kopdit Swasti Sari.”

S = Service (KepuasanMU Kebanggaan Kami)
E = Evolve (SuksesMu Kebahagiaan Kami)
J = Justice (Berdiri Sama Tinggi, Duduk Sama Rendah)
A = Advance (Terdepan Dalam Kualitas dan Kecepatan)
H = Honesty (Melakukan apa yang di katakan, Mengatakan apa yang di lakukan)
T = Togetherness (Berat sama dipikul, ringan sama di jinjing)
E = Earmark (7S “Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, Segera, Sukses”)
R = Respect (Saling menghormati sesama)
A = Accountable (Berani Bertanggung Jawab Atas Ucapan Dan Tindakan)
Kebersamaan dan Kemandirian Koperasi
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan pengawas koperasi, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Drs. Lambert Ara Tukan, MM, Anggota Badan Pengawas Lukas Wuka Huler, serta General Manager (GM) Imelda Anin, S.AB. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leuweheq, juga turut hadir memberikan dukungan terhadap pertumbuhan koperasi di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, GM Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menegaskan pentingnya kebersamaan dalam membangun koperasi yang sehat dan berdaya saing. Ia mengajak anggota untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak serta membayar angsuran tepat waktu agar koperasi tetap berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya.
“Dengan disiplin dalam mengelola pinjaman dan angsuran, kita dapat menjaga keberlanjutan koperasi. Semakin sehat koperasi, semakin besar manfaat yang bisa kita rasakan bersama,” ujar Imelda.
Pertumbuhan Signifikan KSP Kopdit Swasti Sari di Lembata
Dalam forum ini, Ketua Dewan Pimpinan, Lambertus Ara Tukan, menyoroti pertumbuhan positif KSP Kopdit Swasti Sari di Lembata. Dari modal awal sebesar Rp3 miliar, kini aset koperasi ini telah meningkat lebih dari Rp30 miliar.
Saat ini, terdapat 3.812 anggota aktif di Lembata, dengan 25% di antaranya telah memanfaatkan fasilitas pinjaman. Ini menjadi bukti bahwa koperasi semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai solusi keuangan yang aman dan terpercaya.
“Bersama kita bisa, bersatu kita kuat, berpikir kita hebat. Moe susah, goe di susah; moe susah, goe bantu,” ungkap Lambertus, mengajak seluruh anggota untuk merawat koperasi dengan semangat gotong royong dan kebersamaan.

Menjadi Koperasi Kredit Terdepan dan Pilihan Masyarakat Indonesia
MISI :
Menyediakan Pelayanan Keuangan secara profesional dan berkelanjuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Daerah
Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Lembata, Wilhelmus Leuweheq, memberikan apresiasi atas kiprah Swasti Sari yang terus tumbuh di Lembata. Menurutnya, koperasi adalah bagian penting dari perekonomian daerah yang perlu terus didukung dan dikembangkan.
“Kehadiran Swasti Sari membuktikan bahwa koperasi mampu menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. Namun, koperasi primer lokal juga harus terus diberdayakan agar bisa berkembang bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa koperasi kecil dan besar harus bersinergi untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat di daerah tersebut.
Mengajak Masyarakat Bergabung dengan Swasti Sari
Sebagai koperasi yang terus berkembang, KSP Kopdit Swasti Sari mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dan merasakan manfaat nyata dari sistem koperasi yang transparan dan mengutamakan kesejahteraan anggota.
Dengan prinsip Pinjam Bijak, Angsur Teratur, Swasti Sari tidak hanya menawarkan solusi keuangan, tetapi juga membangun kepercayaan, solidaritas, dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh anggotanya.
Mari bersama Swasti Sari, kita wujudkan koperasi yang kuat, aman, dan terpercaya untuk masa depan yang lebih sejahtera.
Faktahukumntt.com(Rrr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.