FK – Monga merupakan istilah lokal yang digunakan dalam sistem barter di pasar Labala dan sekitarnya, termasuk Atadei dan Lamalera. Istilah ini menggambarkan satuan nilai dalam pertukaran barang seperti ubi, pisang, dan ikan.
Pasar Labala sendiri merupakan salah satu pasar barter yang telah berlangsung sejak zaman kolonial, kemungkinan besar sejak era Belanda, dan bertahan selama berabad-abad sebagai warisan turun-temurun bagi masyarakat pegunungan serta pesisir pantai.
Sistem barter di pasar Labala menggunakan monga sebagai ukuran dalam transaksi. Misalnya, satu sisir pisang dapat bernilai satu monga dan bisa ditukar dengan ikan berukuran besar atau 4-5 ekor ikan tembang.
Sementara itu, setengah monga bisa berupa tiga bulir jagung atau tiga buah pisang, yang dapat ditukar dengan dua ekor ikan kecil atau satu ekor ikan berukuran sedang.
Keunikan sistem monga ini menunjukkan fleksibilitas nilai tukar yang bergantung pada jenis dan jumlah barang yang dipertukarkan.
Harga barang dalam barter tidak tetap, melainkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Sebagian masyarakat lebih memilih barter dibandingkan menggunakan uang, terutama karena dalam beberapa daerah uang tunai tidak selalu tersedia dan hasil bumi serta perikanan lebih praktis digunakan sebagai alat tukar.
Selain aspek ekonomi, sistem barter juga memperkuat hubungan sosial antarwarga. Proses tawar-menawar dan negosiasi tidak hanya menjadi transaksi ekonomi tetapi juga bentuk interaksi sosial yang mempererat komunitas.
Contohnya, pisang mentah bisa diterima sebagai alat tukar sesuai kebutuhan pedagang lain.
Namun, sistem barter juga menghadapi tantangan, terutama dengan masuknya pedagang dari luar daerah yang lebih mengandalkan uang tunai. Beberapa barang tertentu hanya dapat dibeli dengan uang, bukan ditukar dengan barang lain.
Meskipun demikian, pasar barter Labala tetap bertahan sebagai bagian dari ekonomi lokal.
Sistem monga terus digunakan dan diwariskan dari generasi ke generasi, mencerminkan budaya tradisional yang unik dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.