Site icon Fakta Hukum Lembata

Kejaksaan Negeri Ngada Tersangkakan PT Nunu Rada Bata Cs dalam Kasus Korupsi Proyek GOR Wolobobo

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH.,mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngadaharus tersangkakan PT Nunu Rada Bata Cs

FAKTAHUKUMNTT.COM., NGADA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada tersangkakan PT Nunu Rada Bata Cs dalam Kasus Korupsi Proyek GOR Wolobobo.

PT Nunu Rada Bata Cs harus menghadapi penyidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Wolobobo di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, S.H., menyampaikan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik) pada Senin, 29 Januari 2024.

Dalam konferensi pers pada 3 Agustus 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, S.H, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Ngada, mengumumkan temuan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan GOR Wolobobo.

“Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tegas Ade Indrawan, SH.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH., mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ngada dalam mengungkap dugaan korupsi terkait proyek penting untuk masyarakat.

Kasus ini mencakup Pembangunan GOR Wolobobo di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada tahun anggaran 2017. [Rofinus Rehe Roning]

Exit mobile version