FAKTAHUKUMNTT.COM., NGADA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada tersangkakan PT Nunu Rada Bata Cs dalam Kasus Korupsi Proyek GOR Wolobobo.

PT Nunu Rada Bata Cs harus menghadapi penyidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) Wolobobo di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, S.H., menyampaikan bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik) pada Senin, 29 Januari 2024.

Dalam konferensi pers pada 3 Agustus 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, S.H, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Ngada, mengumumkan temuan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan GOR Wolobobo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.