“Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tegas Ade Indrawan, SH.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH., mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ngada dalam mengungkap dugaan korupsi terkait proyek penting untuk masyarakat.

Kasus ini mencakup Pembangunan GOR Wolobobo di kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada tahun anggaran 2017. [Rofinus Rehe Roning]

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.