Site icon Fakta Hukum Lembata

Penyidik Polres Lembata Berhasil Meringkus Tiga Oknum Praktek Amoral

Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung

Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung

LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 24 Oktober 2023

Tindakan sangat biadap.! Praktek biadap tiga orang pria yang sudah cukup tua nekat memperkosa secara bergilir seorang gadis belia berusia 13 tahun, Senin (23/10/2023) di pesisir pantai dekat Bandara Wunopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata.

Ketiga biadap  seks yang ‘memakan’ korban anak di bawah umur berinisial RSA itu adalah Gregorius Goran Da Silva alias Goris (41), Hilarius Laba Koban alias Lion (41), dan Vinsansius Wain Hipir alias Wain (53).

Penyidik Polres Lembata berhasil meringkus ketiganya pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Ketiganya biasa melakukan aksi biadab itu di malam hari dengan modus memergoki remaja yang sedang berpacaran di kawasan pantai dekat Bandara Wunopito Lewoleba, Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan, dalam beraksi, Goris, Lion dan Wain berbagi peran untuk memergoki pasangan remaja yang sedang berduaan di malam hari. Mereka bersembunyi di semak-semak. Ketika ada pasangan remaja yang sedang berduaan, ketiganya langsung keluar dari semak-semak dan memergoki pasangan yang ada.

Pelaku biasanya langsung mengancam para korban dengan berpura-pura menelepon polisi dan menakuti-nakuti korban dengan berkata, “Kalian mau urus damai di sini atau kami bawa ke kantor polisi”.

Pada Senin, 16 Oktober 2023, ketiga oknum  seks anak ini melakukan aksi mereka dengan modus yang sama. Ketiganya bahkan memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 4 juta supaya korban tidak dibawa ke kantor polisi.

Salah satu korban remaja laki-laki yang merasa ketakutan pun menuruti. Sementara korban perempuan dibawa ke salah satu pondok dengan ancaman, “Kalau pacar kau tidak bawa datang uang Rp 4 juta maka kau harus layani kami di sini”.

Tak ayal lagi. Lama menunggu, sang remaja lelaki itu tak jua kembali, ketiganya nekad menyetubuhi korban secara bergantian. Korban yang memang sudah tidak berdaya, tak kuasa menolak.

Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung menyebutkan perbuatan komplotan ini sangat biadab dan tidak bermoral.

“Kami anggota Polri sampai tidak menyangka kalau ini bisa terjadi di Lembata, kota kecil yang seharusnya kita jaga. Kalau lihat mereka (pelaku) adalah orang-orang yang sudah berumur, pria dewasa. Ini adalah kasus pencabulan dan korban umur 13 tahun,” ujar Kapolres Vivick.

Komplotan pelaku Amoral  ini menurutnya adalah pelaku lama yang sudah berulang kali melakukan aksi amoral tersebut di tempat-tempat gelap yang dianggap sebagai lokasi pacaran muda-mudi di Kota Lewoleba.

Inilah tiga Pelaku Amoral;  Gregorius Goran Da Silva alias Goris (41), Hilarius Laba Koban alias Lion (41), dan Vinsansius Wain Hipir alias Wain (53).

“Satu orang pelaku selalu nyamar jadi anggota polisi. Dia gunakan baju kaos polisi,” ungkapnya.

Sejauh ini baru satu orang korban yang mengaku di kantor polisi. Akan tetapi, Kapolres Vivick menandaskan, dari mulut para pelaku sendiri, korbannya sudah lebih dari satu orang.

Ketiga pelaku terancam penjara 15 tahun dengan tuduhan pidana persetubuhan anak dan ancaman dengan senjata tajam. “Untuk masyarakat Lembata, siapa yang merasa pernah menjadi korban, lapor ke sini. Kita sudah tangkap tiga orang ini,” tegasnya.(Rofinus Rehe Roning)

 

Exit mobile version