LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 24 Oktober 2023

Tindakan sangat biadap.! Praktek biadap tiga orang pria yang sudah cukup tua nekat memperkosa secara bergilir seorang gadis belia berusia 13 tahun, Senin (23/10/2023) di pesisir pantai dekat Bandara Wunopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata.

Ketiga biadap  seks yang ‘memakan’ korban anak di bawah umur berinisial RSA itu adalah Gregorius Goran Da Silva alias Goris (41), Hilarius Laba Koban alias Lion (41), dan Vinsansius Wain Hipir alias Wain (53).

Penyidik Polres Lembata berhasil meringkus ketiganya pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Ketiganya biasa melakukan aksi biadab itu di malam hari dengan modus memergoki remaja yang sedang berpacaran di kawasan pantai dekat Bandara Wunopito Lewoleba, Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan, dalam beraksi, Goris, Lion dan Wain berbagi peran untuk memergoki pasangan remaja yang sedang berduaan di malam hari. Mereka bersembunyi di semak-semak. Ketika ada pasangan remaja yang sedang berduaan, ketiganya langsung keluar dari semak-semak dan memergoki pasangan yang ada.

Pelaku biasanya langsung mengancam para korban dengan berpura-pura menelepon polisi dan menakuti-nakuti korban dengan berkata, “Kalian mau urus damai di sini atau kami bawa ke kantor polisi”.

Pada Senin, 16 Oktober 2023, ketiga oknum  seks anak ini melakukan aksi mereka dengan modus yang sama. Ketiganya bahkan memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 4 juta supaya korban tidak dibawa ke kantor polisi.

Salah satu korban remaja laki-laki yang merasa ketakutan pun menuruti. Sementara korban perempuan dibawa ke salah satu pondok dengan ancaman, “Kalau pacar kau tidak bawa datang uang Rp 4 juta maka kau harus layani kami di sini”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.