Tak ayal lagi. Lama menunggu, sang remaja lelaki itu tak jua kembali, ketiganya nekad menyetubuhi korban secara bergantian. Korban yang memang sudah tidak berdaya, tak kuasa menolak.

Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung menyebutkan perbuatan komplotan ini sangat biadab dan tidak bermoral.

“Kami anggota Polri sampai tidak menyangka kalau ini bisa terjadi di Lembata, kota kecil yang seharusnya kita jaga. Kalau lihat mereka (pelaku) adalah orang-orang yang sudah berumur, pria dewasa. Ini adalah kasus pencabulan dan korban umur 13 tahun,” ujar Kapolres Vivick.

Komplotan pelaku Amoral  ini menurutnya adalah pelaku lama yang sudah berulang kali melakukan aksi amoral tersebut di tempat-tempat gelap yang dianggap sebagai lokasi pacaran muda-mudi di Kota Lewoleba.

Gregorius Goran Da Silva alias Goris (41), Hilarius Laba Koban alias Lion (41), dan Vinsansius Wain Hipir alias Wain (53).
Inilah tiga Pelaku Amoral;  Gregorius Goran Da Silva alias Goris (41), Hilarius Laba Koban alias Lion (41), dan Vinsansius Wain Hipir alias Wain (53).

“Satu orang pelaku selalu nyamar jadi anggota polisi. Dia gunakan baju kaos polisi,” ungkapnya.

Sejauh ini baru satu orang korban yang mengaku di kantor polisi. Akan tetapi, Kapolres Vivick menandaskan, dari mulut para pelaku sendiri, korbannya sudah lebih dari satu orang.

Ketiga pelaku terancam penjara 15 tahun dengan tuduhan pidana persetubuhan anak dan ancaman dengan senjata tajam. “Untuk masyarakat Lembata, siapa yang merasa pernah menjadi korban, lapor ke sini. Kita sudah tangkap tiga orang ini,” tegasnya.(Rofinus Rehe Roning)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.