Site icon Fakta Hukum Lembata

Program Bedah Rumah Tak Layak Huni di Desa Bolatena Menuai Keluhan dari Penerima Manfaat

FAKTAHUKUMNTT.COM, ROTE NDAO – Program Bedah Rumah Tak Layak Huni di Desa Bolatena Menuai Keluhan dari Penerima Manfaat.

Sebuah program bedah rumah tak layak huni (RTLH) di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, mendapat sorotan dari salah satu penerima manfaat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Pada Rabu (27/3/24), penerima tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap proyek rehabilitasi rumah yang dimulai pada tahun 2022. Dari alokasi Dana Desa, sebanyak 21 unit rumah direncanakan untuk direhabilitasi di Desa Bolatena, namun hingga tahun 2024, 11 unit rumah masih belum terselesaikan.

“Penerima manfaat tersebut merasa bahwa proyek tersebut terbengkalai, dengan hanya 10 unit rumah yang berhasil diselesaikan hingga kini,” ungkapnya.

Dalam respons terhadap keluhan ini, Media menghubungi Pj Sivester Mesah pada Kamis (28/03/24) untuk memastikan berita yang disampaikan berimbang.

Silvester mengakui adanya beberapa keluhan dari penerima manfaat yang disampaikan selama proses monitoring oleh pendamping Desa.

Beberapa penerima manfaat yang menyampaikan keluhan antara lain Yusak Lauoe mengeluhkan satu buah pintu, Juberta Lauoe sebanyak 4 sak semen, Jusuf Bullan memerlukan tambahan 130 buah batako, Hagar Ndun mengeluhkan kekurangan 1 buah pintu, dan Jermias Lakabela yang membutuhkan tambahan sebanyak 1050 buah batako.

“Sebagai Pj Kades Bolatena, saya telah segera menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak penyedia material untuk segera menyelesaikan kekurangan tersebut,” kata Silvester.

Menanggapi hal ini, Silvester menegaskan bahwa dana rehabilitasi rumah tersebut bukanlah dana untuk pembangunan baru.

“Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pendamping Desa, saya sebagai pimpinan di Desa Bolatena tidak pernah diberitahukan,” tambahnya. (Rudi)

Exit mobile version