Site icon Fakta Hukum Lembata

Skandal UMKM: Dugaan Oknum di Dinsos Lembata Manfaatkan Bantuan Kemensos untuk Keuntungan Pribadi

FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA – Berita mengejutkan datang dari program bantuan Kemensos RI senilai 2.1 miliar rupiah yang disalurkan untuk membantu warga Ile Ape yang menjadi korban Siklon Seroja.

Dugaan kuat muncul terkait praktik tidak etis oknum di Dinas Sosial (Dinsos) Lembata yang diduga mencari keuntungan dari dana bantuan tersebut.

Markus Labi, yang bertanggung jawab atas teknis bantuan sosial, mengungkapkan bahwa pihaknya diberi petunjuk untuk merekrut pendamping.

Namun, terungkap bahwa pihak ketiga yang terlibat tampaknya beroperasi tanpa surat perintah atau kontrak kerja yang jelas.

Markus Waleng, setelah rapat bersama yang dipimpin Asisten I Setda Lembata, Irenius Suciadi, menegaskan bahwa nasib broker bansos akan ditentukan oleh hukum alam.

Camat Ile Ape, Lorens Manuk, dan Camat Ile Ape Timur, Niko Watun, menyampaikan kekecewaan karena tidak dilibatkan sejak awal dalam sosialisasi program ini.

Mereka menilai pihak Dinsos Lembata menutupi persoalan ini, dengan keterlibatan mereka hanya saat masalah muncul.

Para camat menginginkan keterlibatan sejak awal untuk mengurai masalah bersama kepala desa dan masyarakat.

Pihak Dinsos Lembata dianggap terkesan menutup-nutupi persoalan, sehingga kedua camat hanya dilibatkan saat terjadi masalah.

Mereka menyoroti pentingnya meminta data assessment awal agar dapat mengurai persoalan bersama kepala desa dan masyarakat.

Kasus mencolok muncul dari salah satu UMKM yang menjadi pendamping bansos, Yosefa. Meskipun lulus verifikasi, UMKM ini mengaku bahwa tidak ada barang yang dibeli meskipun telah mengeluarkan dana besar sesuai permintaan pendamping.

Mey Dasion, pemilik UMKM Yosefa, mengungkapkan kekecewaan dan kerugian mereka sebagai UMKM kecil.

“Kami merugi, tapi kami pasrah. Kami berharap ada solusi untuk kami,” ujar Mey Dasion penuh harap.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan etika dalam penyaluran bantuan sosial, mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberi bantuan.

 

Exit mobile version