FAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA – Berita mengejutkan datang dari program bantuan Kemensos RI senilai 2.1 miliar rupiah yang disalurkan untuk membantu warga Ile Ape yang menjadi korban Siklon Seroja.

Dugaan kuat muncul terkait praktik tidak etis oknum di Dinas Sosial (Dinsos) Lembata yang diduga mencari keuntungan dari dana bantuan tersebut.

Markus Labi, yang bertanggung jawab atas teknis bantuan sosial, mengungkapkan bahwa pihaknya diberi petunjuk untuk merekrut pendamping.

Namun, terungkap bahwa pihak ketiga yang terlibat tampaknya beroperasi tanpa surat perintah atau kontrak kerja yang jelas.

Markus Waleng, setelah rapat bersama yang dipimpin Asisten I Setda Lembata, Irenius Suciadi, menegaskan bahwa nasib broker bansos akan ditentukan oleh hukum alam.

Camat Ile Ape, Lorens Manuk, dan Camat Ile Ape Timur, Niko Watun, menyampaikan kekecewaan karena tidak dilibatkan sejak awal dalam sosialisasi program ini.

Mereka menilai pihak Dinsos Lembata menutupi persoalan ini, dengan keterlibatan mereka hanya saat masalah muncul.

Para camat menginginkan keterlibatan sejak awal untuk mengurai masalah bersama kepala desa dan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.