FK – Larantuka, 5 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur resmi menahan mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandez (LYTF), atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 323.937.927.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Larantuka. Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring, menyampaikan bahwa proses penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim medis dari Puskesmas Nagi.
“Tersangka telah melewati serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang kami keluarkan,” jelas Rolly.
LYTF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 sebagai pasal subsidair. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini mulai diusut sejak Oktober 2024 setelah guru-guru SMKN 1 Larantuka menyegel ruang kepala sekolah sebagai bentuk protes. Mereka menuduh LYTF memalsukan laporan penggunaan dana BOS dan mencatut nama guru-guru, termasuk yang sudah tidak lagi mengajar, dalam laporan tersebut.
“Kami menemukan tanda tangan kami dipalsukan dan dana digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ungkap salah satu guru yang menjadi saksi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
