FKKupang, 10 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi meningkatkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, ke tahap penyidikan.

Kasus ini menyeret dua nama anggota DPRD aktif Kabupaten Kupang, yakni Tome Da Costa, dari Fraksi Gerindra (Dapil I), dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, dari Fraksi Golkar (Dapil III).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Henry kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Henry menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap korban Rony Natonis, kedua terduga pelaku, dan sejumlah saksi. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan dijadwalkan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.

“Penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses pendalaman bukti masih terus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, korban Rony Natonis menyatakan sikap tegas menolak upaya damai dan menuntut proses hukum dilanjutkan.

“Tidak ada damai. Proses hukum lanjut terus,” tegas Rony.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terjadi di ruang kerja pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas. Insiden itu menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan lembaga legislatif yang seharusnya menjunjung etika dan kehormatan publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.