FHCN– CERPEN = Pagi itu, di ruang kelas sederhana di ujung desa, Bu Bota menatap lembar ujian murid-muridnya dengan napas panjang. Ia guru kelas yang dikenal sabar, tapi kali ini matanya terasa panas. Hampir separuh siswanya tidak bisa membaca dengan lancar. Beberapa bahkan masih mengeja, padahal mereka sudah duduk di kelas lima.

“Bu… ini huruf apa?” tanya Yani, sambil menunjuk kata Indonesia di lembaran buku Bahasa Indonesia.

“Itu ‘I-n-d-o-n-e-s-i-a’, Nak,” jawab Bu Bota lembut.
Yani mengangguk, lalu menunduk malu.

Di luar kelas, terdengar suara tawa anak-anak yang lain. Mereka gembira karena kabar dari kepala sekolah: semua anak akan naik kelas. Tidak ada yang tinggal. Tidak ada yang boleh gagal. Semua “berhasil”.

Tapi di hati Bu Bota, kalimat itu terasa menyesakkan.
Naik kelas, tapi belum bisa membaca. Lulus, tapi tak paham huruf.
Apa arti keberhasilan kalau hanya tertulis di rapor, bukan di kemampuan mereka?

Di ruang guru, ia berbicara dengan rekan-rekannya.
“Pak, saya khawatir. Kalau begini terus, anak-anak hanya pintar menyalin, bukan memahami.”

Pak Boli, guru senior, hanya menghela napas.
“Kebijakan sudah dari atas, Bu. Anak wajib naik kelas. Katanya, demi semangat belajar dan pemerataan.”

“Pemerataan kebodohan, mungkin…” gumam Bu Bota lirih.

Hari-hari berlalu. Bu Bota mulai membuat Pojok Baca di kelas. Buku-buku lama disusun di rak kayu bekas. Ia ajak murid-murid membaca dengan keras setiap pagi, meski hanya lima belas menit.
Yani mulai bisa membaca kalimat sederhana.
Tono, yang dulu selalu diam, kini berani menulis namanya sendiri.

Di akhir semester, ketika rapor dibagikan, semua anak tersenyum karena naik kelas. Tapi kali ini, senyum Bu Bota berbeda. Ia tahu, ada beberapa anak yang belum sempurna, tapi sudah mau berjuang. Itulah kenaikan kelas yang sesungguhnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.