Salah satu pokok pembahasan yang sangat relevan adalah inklusivitas dalam asesmen. Asesmen yang adil harus mampu menjangkau semua jenis peserta didik, termasuk siswa berkebutuhan khusus. Di sinilah guru ditantang untuk menyesuaikan cara menilai tanpa menurunkan standar, melainkan dengan pendekatan yang personal dan penuh kasih.
Refleksi Rohani dan Pesan Pengutusan
Menjelang akhir sesi, para peserta disapa dengan pesan penuh makna dari dosen pembimbing yang menegaskan kembali panggilan luhur sebagai guru:
“Dalam mengajar, ajaklah bukan hanya pikiran dan logika murid, tetapi juga hatinya yang kurani. Sentuhlah raga dan jasmani mereka lewat teladan nyata, dan rangkullah seluruh pribadi mereka sebagai insan yang sedang mencari jalan iman. Tugas kita bukan hanya mencerdaskan, tetapi juga meneduhkan dan menenangkan hati dengan terang kasih Kristus.”
Pesan ini menggugah kesadaran bahwa menjadi guru Agama Katolik berarti menjadi gembala kecil yang menyapa dengan kasih, membimbing dengan kehadiran nyata, dan menilai dengan belas kasih.
Misi: Menjadi Guru yang Mendidik dengan Kasih
Workshop ini bukan hanya membekali para mahasiswa PPG dengan teknik penilaian dalam Kurikulum Merdeka, tetapi juga memperluas wawasan spiritual dan kemanusiaan dalam proses mengajar. STK Santo Yakobus Merauke menegaskan bahwa dalam dunia pendidikan Katolik, penilaian adalah bagian dari pelayanan, bukan sekadar prosedur akademik.
MISI ITU SATU KAWANAN DENGAN SATU GEMBALA ..(Salam SMAN I Nubatukan Lembata.)
Dengan semangat Merdeka Belajar dan terang Kristus, para peserta workshop membawa pulang pesan mendalam: bahwa dalam setiap penilaian, guru memiliki kesempatan untuk menyalurkan harapan, kasih, dan iman—mewujudkan pendidikan yang membebaskan, memanusiakan, dan menyelamatkan.(ROFINUS REHE)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.