Eksistensi Undang-undang No. 35 Tahun 2014 pada pasal 54 ayat 1 menjadi dasar hukum siswa dan orang tua/wali dalam memproses pengaduan kepada pihak yang berwajib terhadap tindak pendisiplinan oleh satuan pendidikan. Hal ini menimbulkan dilema besar bagi para guru dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya antara tuntutan mencerdaskan anak bangsa dan mendisiplinkan sikap dan perilaku siswa dalam menegakan tata tertib di satuan pendidikan, di sisi lain juga adanya kekhawatiran terhadap anggapan tidak wajar atau tabuh oleh siswa, orang tua/wali, dan lembaga swadaya masyarakat terkait tindakan satuan pendidikan dalam mendisiplinkan siswa.

Dalam menempuh pendidikan tidak semua siswa berperilaku baik, ada juga yang nakal. Untuk itulah di butuhkan peran seorang guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, sehingga pendidik diberi kewenangan untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada siswa.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hal diatas antara lain dengan direalisasikannya undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sebagai perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya agar senantiasa aman, nyaman, dan tenang. Kemudian diperjelas lagi di dalam peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.

Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dalam Pasal 50 Kitab Undang-undang hukum pidana menyatakan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Peran guru dalam kegiatan belajar mengajar merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan undang-undang, sehingga tindakan guru dalam memberikan punishment dengan tujuan mendidik tidak dapat dipidana.

Solusi lain sebagai alternatif dalam mengatasi terjadinya masalah pengaduan tindak pidana oleh siswa terhadap guru antara lain :

  1. Membentuk komite khusus penyelesaian kasus antara guru, siswa dan orang tua/wali;
  2. Adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kepolisian tentang tata cara penyelesaian konflik antara guru dengan siswa;
  3. Orang tua/wali membuat pernyataan sebelum memasukan anaknya pada satuan pendidikan, berupa kesediaanya menerima keputusan satuan pendidikan dalam memberikan sanksi ringan atau sanksi berat sesuai dengan tata tertib yang berlaku;
  4. Mengadakan seminar parenting atau pertemuan-pertemuan tertentu antara guru dan orang tua/wali tentang perannya dalam mendidik anak guna mengedukasi peraturan-peraturan yang mendasari pelaksanaan pendidikan sehingga dapat di pahami bahwa tugas mendidik anak bukanlah tugas guru sepenuhnya;
  5. Meningkatkan pengetahuan aparat penegak hukum, berkaitan dengan tupoksi guru yang diberikan kebebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam memberikan sanksi maupun hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.

Guru bersama orang tua/wali pastinya memiliki rasa sayang terhadap anak didiknya, namun diantara keduanya memiliki cara yang berbeda dalam menafsirkan rasa sayang tersebut. Terhadap tindak pendisiplinan antara guru dan siswa tidak ada pihak yang disalahkan ataupun yang dibenarkan dalam hal ini.

Namun hal yang paling mendasar bahwa setiap unsur pelaku pendidikan agar saling introspeksi diri, yakni guru yang tidak melewati batas toleransi, siswa yang santun tanpa mengkritik tindakan pendisiplinan guru, dan orang tua/wali yang mampu memahami posisi guru dalam kapasitasnya yang kadang bersikap keras dan sayang terhadap anak didiknya. Dengan terwujudnya peran dari masing-masing pelaku pendidikan tersebut maka akan terwujud suasana kondusif dunia pendidikan yang terjaga. Salam Ikatan Guru Indosia swara Lembata (Rofinus Rehe Roning /Red)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.