FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Lembata.  Hadir dan memberikan sinar dalam perlidungan hukum bagi guru dalam mendisplinkan Siswa.

Hakikat manusia sebagai makhluk sosial adalah untuk saling berinteraksi dan memberi manfaat bagi sesama. Dalam Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dalam alinea ke empat menjelaskan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang berarti bahwa negara sangat mengharapkan anak-anak Indonesia terlepas dari lingkaran kebodohan.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyebutkan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 yang kemudian di ubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ayat (1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Ayat (2) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.”

Lebih lanjut dijelaskan pula dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa “Pemerintah, pemda, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan  wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.

Peraturan-peraturan tersebut memberikan peran penting bagi siswa dan guru dalam melindungi hak-hak nya dan terwujudnya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan. Karena hakekatnya guru dan siswa merupakan elemen terpenting guna terwujudnya tujuan pendidikan yang berkolerasi dalam mengemban terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Guru merupakan pihak penanggung jawab utama dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah.

Peran guru bukan hanya mampu memberikan tanggung jawab penuh hanya di dalam ruang kelas saja melainkan juga harus mampu berperan aktif di lingkungan sekolah. Tidak heran dalam pandangan masyarakat juga, profesi guru merupakan pekerjaan yang paling mulia karena di anggap sebagai sosok yang serba bisa dan menjadi panutan.

Namun akhir-akhir ini di beberapa daerah, profesi guru sering mendapatkan sorotan karena rendahnya kualitas pendidikan. Hal ini di tandai dengan maraknya kasus-kasus kriminalisasi yang beredar di media-media, sebab profesi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di anggap terlalu berlebihan.

Adapun yang melatar belakangi hal tersebut adalah sejak di tetapkannya Undang-undang tentang perlindungan anak, sehingga membentuk perubahan paradigma hukum diantaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua/wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak.

Undang-undang perlindungan anak memang sangat berperan positif dalam memberikan jaminan hukum kepada siswa untuk mengikuti pembelajaran di satuan pendidikan, namun tidak disadari bahwa undang-undang perlindungan anak juga seolah-olah menimbulkan dampak negatif karena terkesan memberikan imunitas bagi siswa dan orang tua/wali yang merasa menjadi korban terhadap tindak kedisiplinan yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.