OPINI/ ROFINUS REHE,
 Alumni SMAN 2 MAUMERE 1999 
Guru Agama Katolik SMAN 1
NUBATUKAN LEMBATA=
"Magister Linguae est 
Caro Animae in Falsafa, 
vacuum in vacuo implens.
(Guru Bahasa 
adalah Daging dari Jiwa 
dalam Falsafa 
mengisi kekosongan 
pada yang kosong)"

FKBahasa adalah daging dari jiwa. Dalam filsafat bahasa, Ludwig Wittgenstein menyatakan, “Batas-batas bahasaku adalah batas-batas duniaku.” Artinya, melalui bahasa, manusia tidak hanya menyampaikan pikiran, tetapi membentuk kenyataan itu sendiri. Di tanah Indonesia yang subur dengan perbedaan, bahasa tidak sekadar alat komunikasi, tetapi juga fondasi perdamaian, identitas, dan spiritualitas.

Falsafa ini menjadi dasar mengapa ilmu kemanusiaan, Kitab Suci, bahasa Indonesia, dan bahasa ibu harus dirangkai menjadi satu jalinan utuh—untuk membentuk manusia Indonesia yang tidak sekadar hidup bersama, tetapi saling memahami dalam keragaman.

1. Ilmu Kemanusiaan: Jalan Menuju Pengakuan Martabat

Ilmu kemanusiaan (humaniora) adalah studi tentang keberadaan manusia, bukan dari sudut biologi atau ekonomi semata, tetapi dari eksistensi, makna, dan relasi. Dalam konteks ini, manusia dipahami sebagai makhluk yang bertanya tentang dirinya, bertanya tentang orang lain, dan bertanya tentang Sang Sumber Segala.

Dalam falsafa timur, manusia tidak hidup untuk dirinya sendiri. Dalam budaya Lembata misalnya, ungkapan “ata laran” (orang yang berhati) berarti manusia sejati adalah dia yang hidup dari dan untuk sesamanya.

Ilmu kemanusiaan menuntut kita untuk memahami bahwa setiap manusia, meski berbeda bahasa, warna kulit, atau agama, tetap memiliki martabat yang setara.


2. Kitab Suci: Sabda yang Menghidupkan Toleransi

Kitab Suci dari pelbagai tradisi agama menanamkan nilai-nilai luhur yang bersifat universal. Dalam Injil, Yesus mengajarkan, “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman, “Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling mengenal” (QS 49:13).

Falsafah dari wahyu ilahi ini adalah bahwa keragaman bukan kesalahan sejarah, melainkan bagian dari rencana suci. Maka, membaca Kitab Suci dengan cara yang benar adalah membuka hati terhadap sesama, bukan menutup diri dengan tembok kebenaran sempit.

Kitab Suci bukan hanya teks, tetapi logos—sabda yang menjadi etika hidup bersama.

3. Bahasa Indonesia: Bahasa Pemersatu, Etika Kebangsaan

Bahasa Indonesia lahir dari semangat kebangsaan: Sumpah Pemuda 1928. Ia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi bahasa etis: bahasa yang menyatukan dari Sabang sampai Merauke, dari Rote hingga Miangas.

Secara falsafi, Bahasa Indonesia mewujudkan tanggung jawab sejarah, yaitu membangun bangsa dalam kebersamaan. Bahasa Indonesia memungkinkan kita saling mengerti, berdialog, dan berkomitmen pada masa depan bersama.

Namun, bahasa Indonesia juga tidak boleh menjadi alat hegemoni. Ia harus hidup berdampingan dengan bahasa ibu—sebagai bentuk penghormatan kepada warisan leluhur.

4. Bahasa Ibu: Nafas Identitas dan Jiwa Budaya

Bahasa ibu adalah ruh komunitas. Ia bukan hanya alat bicara, tetapi cara berpikir, cara merasa, dan cara hidup. Filsuf Heidegger mengatakan, “Bahasa adalah rumah dari keberadaan.” Artinya, bahasa ibu adalah rumah asli dari nilai-nilai manusia dan kearifan lokal.

Di Indonesia terdapat lebih dari 718 bahasa daerah. Beberapa provinsi dengan keragaman terbanyak meliputi:

Provinsi Bahasa Daerah Unggulan Estimasi Jumlah Bahasa
Papua & Papua Barat Dani, Asmat, dll. >275
Maluku Ambon, Kei, Ternate >50
NTT Sabu, Lamaholot, Dawan ±50
Sulawesi Bugis, Makassar, Toraja ±100
Kalimantan Dayak, Banjar ±70
Sumatera & Jawa Batak, Minang, Sunda ±50

Namun, 25 bahasa sudah masuk kategori kritis, dan 11 telah punah. Ini bukan hanya kehilangan kosakata, tapi kehilangan falsafa hidup, cerita nenek moyang, dan rasa kolektif.

5. Kesamaan dan Perbedaan Bahasa Daerah: Harmoni dalam Ragam

Kesamaan:

  • Banyak bahasa daerah tergabung dalam rumpun Austronesia, sehingga memiliki kemiripan struktur dan kosakata.

  • Umumnya memiliki bentuk hormat dan kiasan budaya.

  • Mengandung filosofi relasi antar manusia dan alam.

Perbedaan:

  • Bahasa Papuan (di timur) berbeda jauh dengan Austronesia (di barat).

  • Perbedaan nada, fonologi, dan gramatika seperti Batak vs Toraja atau Minangkabau vs Sasak.

  • Beberapa tidak saling dipahami meski geografis berdekatan.

Tetapi dalam semua itu ada satu nilai: bahasa membawa damai jika dihormati.

6. Toleransi sebagai Falsafa Hidup

Toleransi bukanlah diam atau sekadar tidak menyerang. Toleransi adalah pengakuan aktif atas martabat sesama dalam segala perbedaannya. Filsafat Emmanuel Levinas menekankan: “Wajah orang lain adalah panggilan etis.” Maka dalam wajah yang berbeda, dalam bahasa yang asing, kita dipanggil untuk mencintai.

Toleransi tumbuh saat kita:

  • Mempelajari bahasa orang lain.

  • Menghargai bahasa ibu sebagai pusaka identitas.

  • Membaca Kitab Suci dengan hati terbuka.

  • Menjadi manusia yang berpikir dan merasa dalam terang kemanusiaan.

7. Pendidikan sebagai Taman Falsafa Toleransi

Sekolah adalah ruang filsafat kehidupan. Maka, sistem pendidikan harus:

  • Mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan lintas budaya.

  • Menyediakan ruang bagi pelajaran bahasa ibu.

  • Menumbuhkan kesadaran lintas agama melalui studi Kitab Suci bersama.

  • Mendorong siswa untuk membaca puisi, sastra, dan teks klasik daerah.

Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Kemendikbud adalah contoh konkret falsafa hidup bangsa.

 Menjadi Manusia Bahasa dan Iman

Ketika bahasa menjadi jiwa, dan iman menjadi cara hidup, maka kita menjadi manusia utuh. Kita tidak lagi takut pada yang berbeda. Sebaliknya, kita merangkul perbedaan sebagai berkah.

Bahasa Indonesia mengikat kita dalam satu kesatuan. Bahasa ibu menanamkan kita pada akar kemanusiaan. Kitab Suci menyalakan obor nilai yang membawa kita pada toleransi aktif.

Maka, sebagai bangsa, kita tidak cukup hanya hidup berdampingan. Kita harus hidup berpelukan dalam perbedaan—dengan hati yang penuh hikmat, dan bahasa yang menyejukkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.