Oleh: Petrus Selestinus (Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara)

OPINI, FaktahukumNTT.com – 21 April 2023

Beberapa pekan terakhir ini nama AKBP Yudha Pranata, Kapolres Nagekeo, ramai diperbincangkan publik, bukan karena prestasi mencengangkan dalam tugas pokoknya memelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat, tetapi karena aktivitasnya di medsos.

AKBP Yudha Pranata ditenggarai tengah membangun kekuatan kelompok eksklusif yang ia pimpin sendiri sebagai Admin dari Group WhatsApp (GWA), diberi nama dan logo Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), yang anggotanya terdiri dari Polisi dan wartawan lokal pilihannya sendiri.

Sebuah media online lokal di Flores terbit 20 April 2023, menulis berita dengan judul “Bikin Dia Stres. Dibuang Saja. Patahkan Rahangnya” di Grup WA milik Kapolres Nagekeo di Flores Bicara Rencana Kekerasan terhadap Jurnalis, membuat kita semua pembaca menjadi miris dan bertanya-tanya apakah AKBP Yudha Pranata ini kurang kerjaan atau apakah ia memang sedang stress.

Apakah layak dan pantas, seorang Kapolres memimpin sebuah kelompok dengan aksi-aksi yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membangun rasa kebencian, menyebar berita bohong dengan menggunakan sarana medsos, mengunggah, memposting dan menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan, berselimut dibalik alasan membina wartawan.

MELANGGAR ETIKA DAN HUKUM.

Secara Etik dan hukum, apa yang dilakukan AKBP Yudha Pranata sudah masuk kualifikasi melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Tindak Pidana, karena itu AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara Etik dan Hukum Pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.