LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 12 Juni 2023

Kembali mengulas Kursi Politik 2024. Media Fakta Hukum NTT mengulas dan mengajak masyarakat Lembata dan juga Seluruh Masyarakat Indonesia mendalami Syarat calon Kursi Politik 2o24.

Politik itu memiliki kekuatan pada pengalaman hidup. Politik membangun dapur asap api yang mematangkan jatidiri  berjiwa Patriotisme.

Ingatlah Kursi Politik jika beralaskan “Gutta cavat lapidem non vi, sed saepe cadendo; sic homo fit sapiens bis non, sed saepe legendo.” Batu berlubang bukan karena kekuatan yang dahsyat tetapi akibat tetesan air yang berulangkali. Begitu pula manusia menjadi bijak bukan karena satu dua kali tetapi karena kerapkali membaca. Dan Jika Kursi Politik itu berarti jika,  “Homo proponit, sed Deus disponit.” Manusia berencana, Tuhan yang memutuskan.

Menjadi cerdas dan memiliki syarat utama pada salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR itu tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.