LEMBATA, FaktahukumNTT.com. – 6 September 2023

“Tinta Pena”menggoreskan kata. Menarik  ketika membaca tulisan seorang guru berliterasi di sejumlah media.Bukan kontennya saja, namun menggugah penulis tentang apa yang diperankan oleh guru. Sebuah peran, yang bukan hal baru, yang ditampilkan sosok guru yang tidak terpenjara di dalam tugas dan fungsi dirinya sebagai pendidik.

“Setiap kata pasti bermakna. Apalagi berbentuk kalimat yang sistematik dan informatif. Unsur informasi diserap untuk dikembangkan menjadi lebih informatif. Fakta dideskripsikan menjadi informasi terpercaya. Tujuannya memberikan wawasan dan edukasi pada publik. Itu adalah bidang kerja jurnalistik. Ilmu dan skill jurnalistik sangat berpeluang untuk menyebarluaskan informasi nilai-nilai luhur Pancasila”

Seperti diketahui, menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diperoleh pengertian guru sebagai tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hal di atas, mengisyaratkan bahwa guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajar, mendidik, melatih para peserta didik agar menjadi individu yang berkualitas, baik dari sisi intelektual, maupun akhlaknya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.