Selain kompetensi dibidang jurnalistik, Pembina atau pelatih harus memiliki wawasan yang mapan dalam hal nasionalisme. Sehingga pada saat mengedukasi atau melatih peserta didik di ekstrakurikuler Jurnalistik, dirinya mampu memberikan landasan-landasan dasar seputar hubungan karya jurnalistik dengan nilai-nilai kebangsaan. Khususnya dalam mengedukasi peserta jurnalistik dalam mengetahui, memahami, memaknai sekaligus mengamalkan Pancasila dari sisi karya jurnalistik.
Sedangkan kompetensi utama dari seorang Pembina atau pelatih jurnalistik, tentunya terfokus pada berbagai kompetensi bidang jurnaslistik. Pembina atau pelatih jurnalistik harus mampu memberikan bekal ilmu dan keterampilan dalam bidang karya tulis, karya jurnalistik, bahasa jurnalistik, fotografi, videografi, hingga penguatan sikap jurnalis sesuai dengan kode etik jurnalistik di Indonesia.
Disisi lain, Pembina atau pelatih ekstrakurikuler Jurnalistik juga harus memiliki kemampuan dalam memberikan spesifikasi pembeda aneka bentuk media massa yang berkembang saat ini. Sehingga peserta didik dapat mengetahui sekaligus berkarya sesuai ciri khas media massa yang ada. Baik dalam aspek karya tulis jurnalistik maupun dibidang fotografi dan videografi jurnalistik.
Misalkan dari sejarah perkembangan dunia jurnalistik di Indonesia, sejak lama sudah ada koran, majalah, tabloid, bulletin, hingga radio dan televisi. Nah, sesuai dengan perkembangan jaman dan dunia teknologi informasi, kini berkembang pula media online maupun siaran audio dan audio visual yang dapat diakses sewaktu-waktu.
Sedangkan dalam dunia fotografi dan videografi, bila dulu seorang jurnalis menggunakan kamera DSLR atau handycam secara khusus, kini hanya dengan smartphone semua bisa diatasi. Oleh karenanya, peserta didik harus dididik dan dilatih dalam menggunakan smartphone yang dimiliki untuk berkarya secara jurnalistik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.