Sementara dalam urusan materi teori di ekstrakurikuler Jurnalistik, minimal peserta didik diberi materi dalam 3 (tiga) kelompok. Pertama, materi khusus keilmuan dan pengetahuan jurnalistik. Kedua, materi khusus seputar praktik baik bidang jurnalistik. Ketiga, materi khusus tentang berbagai bentuk karya ilmiah beserta sistematika standarnya.
Selain ketiga materi yang dikelompokkan tersebut di atas, peserta juga harus diberikan praktik menulis berbagai bentuk karya jurnalistik. Peserta dilatih dalam keterampilan fotografi dan videografi. Hal terpenting lagi, peserta harus dididik dan dilatih tentang teknik presentasi dengan menggunakan berbagai bentuk aplikasi teknologi informasi.
Nah, sebagai langkah terakhir, Pembina atau pelatih jurnalistik harus memberikan materi tentang hubungan dunia jurnalistik dengan nasionalisme. Pembina atau pelatih jurnalistik dapat membuat materi khusus atau mengintegrasikannya dalam berbagai kesempatan penyampaian materi jurnalistik.
Hal terpenting, Pembina atau pelatih jurnalistik harus mengarahkan peserta didik agar mampu berkarya jurnalistik yang bernafaskan nilai-nilai luhur Pancasila. Peserta didik dapat diberi tugas membuat artikel opini atau pun artikel dalam bentuk essay. Karya itu temanya menggabungkan kondisi faktual di sekolah dengan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila.
Kontinyuitas dalam pemberian tugas sekaligus praktik baik itu, pastinya akan mampu menempah peserta didik di ekstrakurikuler Jurnalistik lebih paham akan ideologi bangsanya. Setelah itu, barulah mereka diajarkan bagaimana mempublikasikan karyanya agar dapat menjadi informasi bermanfaat bagi pembaca, baik dilingkup sekolah maupun masyarakat umum. Salam “Tinta Pena”
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.