LEMBATA, FaktahukumNTT.com – 6 Mei 2023

Luar biasa penampilan paguyuban Keluarga besar Alor dengan mengenakan Pakaian Kulit Kayu. Kulit Kayu dalam bahasa Ibu (daerah) di sebutan “K”.

Kepada media ini Bapak Guru Ayub menjelaskan busana kulit Kayu dalam bahasa Alor “K”.

Ia mengatakan busana yang dikenakan ini sangat istimewa bagi kaum Adam dan Hawa di Tanah Kepuluan Alor.

Bapak Guru Ayub Menguraikan demikian. Desa Kopian Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mempertahankan budaya yang sudah turun-menurun dari warisan leluhur nenek moyang mereka untuk mengenakan pakaian traditional yang terbuat dari kulit kayu.

Karnaval Paguyuban Alor-Lembata Festival Lamaholot 2023
Karnaval Paguyuban Alor-Lembata Festival Lamaholot 2023

Menurut kepala desa Kopidil, dulu pada jaman nenek moyang, belom ada yang nama nya kain seperti saat ini, sehingga mereka harus menggunakan kulit kayu sebagai pakaiannya. Dan jenis kayu yang dipakai oleh masyarakat kabupaten alor ini adalah jenis kayu K.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.